https://royalcollegemiraroad.com/ Di era digital saat ini, royalti digital menjadi topik penting dalam dunia perpajakan. Royalti digital merujuk pada imbalan yang diterima atas penggunaan atau pemanfaatan hak cipta, paten, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya dalam bentuk digital, seperti musik, film, perangkat lunak, dan karya digital lainnya.
Ketentuan Pajak atas Royalti Digital di Indonesia
Di Indonesia, royalti termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Tarif pajak yang dikenakan atas royalti adalah 15% dari jumlah bruto. Namun, sejak 16 Maret 2023, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, terdapat perubahan dalam penghitungan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Bagi WP OP yang memenuhi syarat, dasar pengenaan pajak adalah 40% dari jumlah bruto royalti, sehingga tarif efektifnya menjadi 6%. citeturn0search7
Syarat bagi WP OP untuk mendapatkan tarif efektif 6%:
- Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 miliar.
- Menggunakan NPPN dalam perhitungan PPh.
- Menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong pajak sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Jika WP OP tidak memenuhi syarat di atas, maka tarif pajak yang dikenakan tetap 15% dari jumlah bruto royalti.
Pajak atas Royalti yang Diterima Subjek Pajak Luar Negeri
Untuk Subjek Pajak Luar Negeri, tarif pajak yang dikenakan atas royalti adalah 20% dari jumlah bruto atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili penerima royalti. Pemotongan pajak ini diatur dalam PPh Pasal 26.
baca juga
- CoreTax PDF Downloader
- Tim Quality Assurance Pajak
- Dampak Regulasi Pajak yang Harus Diketahui Gen Z
- Ketentuan Pajak atas Royalti Digital di Indonesia
- Dampak Pajak Digital bagi Bisnis Online
Tantangan dalam Penerapan Pajak atas Royalti Digital
Perkembangan teknologi dan digitalisasi menimbulkan tantangan dalam penerapan pajak atas royalti digital, terutama terkait dengan transaksi lintas negara. Aturan perpajakan yang masih konvensional sering kali kesulitan menangkap transaksi digital yang tidak mengenal batas wilayah. Misalnya, platform streaming video dan musik populer yang digunakan jutaan pengguna di Indonesia, namun belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak royalti dari mereka. citeturn0search0
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pajak bagi subjek pajak digital asing dan membangun kerja sama internasional melalui kerangka kerja seperti OECD/G20. Selain itu, pemanfaatan big data dan teknologi informasi dalam mendeteksi pelaporan dan pembayaran pajak digital secara real-time menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital.
Dengan memahami ketentuan pajak atas royalti digital dan tantangan yang ada, diharapkan para pelaku usaha dan pemegang hak cipta dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.